"Setelah proses ini kami sudah siap kembali ke masyarakat. Tapi kami butuh dukungan dari yang mulia," kata Nia kepada majelis hakim.
Hakim Ketua Mohammad Damis kemudian menanyakan langkah berikutnya yang akan dilakoni Nia Ramadhani.
"Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang membuat orang tua saya bahagia," jawabnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
Baca Juga:Awal Mula Nia Ramadhani Konsumsi Sabu
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.