Resmikan Gerai Samsat di PGC, Wagub DKI Harapkan Bisa Dijangkau Secara Online

Bukan hanya di PGC, Pemprov DKI Jakarta juga menambah gerai Samsat Terpadu di Mall Metro Kebayoran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Sabtu, 18 Desember 2021 | 16:25 WIB
Resmikan Gerai Samsat di PGC, Wagub DKI Harapkan Bisa Dijangkau Secara Online
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan KTP elektronik milik salah satu warga di Sarana Pelayanan Publik Terpadu/Gerai Samsat di PGC, Jakarta Timur, Sabtu (18/12/2021). [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meresmikan Sarana Pelayanan Publik Terpadu/Gerai Samsat di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (18/12/2021).

Riza berharap, dengan adanya gerai Samsat tersebut, pelayanan tidak hanya berjalan secara offline. Melainkan juga bisa dijangkau secara online oleh masyarakat, khususnya di Jakarta Timur.

"Saya sangat berharap pelayanan publik terpadu ini juga harus segera bergerak meningkatkan diri ke ranah online via aplikasi misalnya. Jadi, pelayanan (bisa) dilakukan secara online, cukup masuk ke aplikasi, pelayanan yang offline tetap ada, yang online juga tetap ada," kata Riza.

Bukan hanya di PGC, Pemprov DKI Jakarta juga menambah gerai Samsat Terpadu di Mall Metro Kebayoran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Cek Sebelum Pergi ke Samsat, Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Riza turut juga mengimbau supaya warga Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak daerah akhir tahun 2021 sebelum masa waktunya habis.

Dia mengatakan kalau warga Jakarta yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat, dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Adapun kebijakan insentif untuk PKB, yaitu:

  1. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
  2. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021.
  3. Dihapuskan sanksi administrasi terlambat bayar untuk tahun 2021 dan sebelum tahun 2021.

Sebagai informasi, bersamaan dengan kegiatan peresmian Samsat PGC, dilakukan juga penandatanganan kerja sama terbaru pelayanan Sarana Pelayanan Publik Terpadu/Gerai Samsat yang sudah berjalan dengan 8 pengelola mall lainnya.

Sehingga, saat ini warga Jakarta bisa membayar PKB tahunannya di 11 mall/pusat perbelanjaan ternama di wilayah Jakarta.

Baca Juga:Wagub DKI Periksa Penyebab Antrean Karantina di Pasar Rumput

Berikut gerai Samsat di Jakarta yang berada di mal:

  1. Pusat Grosir Cililitan (PGC)
  2. Mall Metro Kebayoran
  3. AEON Mall Jakarta Garden City
  4. Grand Cakung
  5. Tamini Square
  6. Blok M Square
  7. Gandaria City
  8. Mall Taman Palem
  9. Lippo Mall Puri
  10. Pluit Village
  11. Pasar Pagi Mangga Dua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini