Meski Nanti Kalah di PTUN, Apindo Tetap Tak Mau Ikuti Aturan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen

Aturan yang bakal diikuti adalah Keputusan Gubernur sebelumnya yang menaikkan UMP sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 20 Desember 2021 | 20:40 WIB
Meski Nanti Kalah di PTUN, Apindo Tetap Tak Mau Ikuti Aturan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa terkait UMP Jakarta di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pengusaha disebutnya seharusnya tidak masalah jika kenaikan UMP Jakarta 2022 adalah 5,1 persen.

“Teman-teman bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta, para pengusaha juga sudah terbiasa bahwa UMP di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen,” jelasnya.

Anies mengungkapkan, jika menggunakan PP 36/2021, maka angka kenaikan UMP akan terlalu kecil. Karena itu, ia menilai jika mengikutinya akan tidak adil bagi masyarakat.

"Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula (PP 36) malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali," pungkas Anies.

Baca Juga:Anies Baswedan Disebut Sosok Pemimpin Masa Depan Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini