Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Memang Belum Sesuai PP 36

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta menjadi naik 5,1 persen.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 21 Desember 2021 | 17:23 WIB
Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Memang Belum Sesuai PP 36
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen.

Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen juga menjadi pertimbangan.

Sementara itu, untuk revisi UMP 2022 yang naik 5,1 persen hingga saat ini Gubernur DKI belum menerbitkan Keputusan Gubernur, sesuai dengan Pasal 29 dalam PP 36 tahun 2021 yang mewajibkan UMP ditetapkan melalui Kepgub.

Sedangkan, pada Pasal 4 dalam PP 36/2021 juga disebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga:WNI dari Luar Antre Panjang di Bandara Soetta Buat Karantina, Begini Respons Wagub DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak