Bejat, Remaja di Cengkareng Cabuli 9 Bocah

Pencabulan ini sudah dilakukan berkali-kali sejak 2019 hingga 2021.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 Desember 2021 | 18:08 WIB
Bejat, Remaja di Cengkareng Cabuli 9 Bocah
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Barat Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers kasus pencabulan anak di Polres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021). [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang remaja asal Cengkareng berinisial A (15), Rabu (22/11/2021). Ia ditangkap karena mencabuli sembilan bocah.

"Korban dalam hal ini berjumlah sembilan orang, terdiri dari laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia antara 9 sampai 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat.

Zulpan mengatakan peristiwa pencabulan ini sudah dilakukan berkali-kali sejak 2019 hingga 2021.

Aksi tidak terpuji ini bermula ketika salah satu korban mengadu kepada orang tuanya lantaran mengalami sakit pada bagian vital.

Setelah itu, korban pun menceritakan semua perbuatan A kepada orangtuanya.

Baca Juga:Terungkap, WNA Asal Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Padang Ternyata Seorang Investor

"Orang tua korban bercerita lagi kepada teman teman anaknya ternyata mengalami hal yang sama sehingga didapat lah dari pengembangan dan penelusuran ada sembilan orang," kata Zulpan.

Selama ini, lanjut Zulpan, kesembilan korban tersebut dipaksa menuruti keinginan bejat pelaku karena diancam serta diiming-imingi sesuatu.

Karena perbuatan pelaku, ke sembilan korban tersebut kini harus menjalani pendampingan psikologi oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sedangkan pelaku sendiri kini tengah menjalani proses hukum oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

Baca Juga:Tangan Ditarik hingga Dipepet ke Tembok, Aksi Biadab WN Pakistan Cabuli ABG di Padang

Karena pelaku masih di bawah umur, maka ada keringanan sanksi yang diterima pelaku.

"Di kasus ini pasal 82 karena pelaku adalah anak maka pemberian sanksi tambahan satu pertiga tahun itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia dan hukuman seumur hidup tidak berlaku," kata Kepala UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi saat ditemui di waktu yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak