Polri Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Pada Malam Tahun Baru di Jakarta

"Tahun ini tidak ada pesta kembang api di Ancol, karena melanggar protokol kesehatan," ujar Zulpan.

Erick Tanjung
Rabu, 22 Desember 2021 | 18:18 WIB
Polri Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Pada Malam Tahun Baru di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya melarang warga melakukan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun yang dapat menimbulkan kerumunan. Pasal kerumunan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

"Pesta kembang api, pada tahun ini dilarang. Sebelum pandemi Covid-19, ada perayaan malam tahun baru oleh Pemda yang ditandai pesta kembang api di Ancol, tapi tahun ini tidak ada, karena melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya akan menurunkan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan pesta kembang api dan petasan. "Warga tidak boleh beraktifitas di luar rumah, setelah pukul 22.00 WIB, untuk menghindari kerumunan," ujarnya.

Namun, Zulpan belum menyebutkan, apa sanksi yang akan diberikan, jika masih ada warga mengadakan pesta kembang api dan petasan. "Saya belum bisa mengatakannya sekarang, karena belum ada yang melakukan," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta juga melarang warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga:10 dari 73 Titik di Jakarta yang Diberlakukan Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru

"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa kemarin.

Riza meminta masyarakat untuk mendukung larangan tersebut demi keselamatan dan kesehatan bersama dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

"Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program pemerintah yang baik, yakni tidak menimbulkan kerumunan. Jadi seluruh warga DKI Jakarta harus membantu kami," katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.

Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga:Malam Tahun Baru Jembatan Ampera Ditutup, Warga Diingatkan Pengalihan Lalu Lintas

Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19.

"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini