10 dari 73 Titik di Jakarta yang Diberlakukan Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru

Melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 Desember 2021 | 09:05 WIB
10 dari 73 Titik di Jakarta yang Diberlakukan Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru
Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya berjaga di pos crowd free night di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). [Instagram@tmcpoldametro]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kembali akan memberlakukan malam bebas kerumunan atau crowd free night di Jakarta pada momen malam tahun baru.

Aturan ini sebagai tindak lanjut ditiadakannya perayaan pesta pergantian tahun untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Crowd free night di Jakarta pada malam Tahun Baru 2022 akan diberlakukan di 73 titik. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan crowd free night pada 73 titik," ujarnya, Selasa (22/11/2021).

Baca Juga:Polda Metro Jaya: Malam Tahun Baru Diberlakukan Crowd Free Night

Meski demikian, Zulpan tidak merincikan 73 titik di Jakarta yang diberlakukan crowd free night tersebut.

Namun secara garis besar crowd free night di Jakarta akan diterapkan diantaranya di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, sekitaran Monas, kawasan Kemayoran, Jalan Asia Afrika.

Lalu, kawasan Kemang, Jalan Dharmawangsa, kawasan Senopati, Jalan Antasari, dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).

Pada malam Tahun Baru nanti, Polda Metro Jaya juga melakukan pembatasan jam operasional di mal, tempat hiburan, tempat rekreasi dan sebagainya hingga pukul 22.00 WIB.

Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta juga sepakat melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.

Baca Juga:Jakarta Tiadakan Perayaan Tahun Baru, Mal dan Pusat Keramaian Tutup Jam 10 Malam

Larangan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.

Tujuan utama larangan tersebut demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 dan mencegah penyebaran varian Omicron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak