Malam Tahun Baru, Polisi: Warga Tak Boleh Beraktivitas di Luar Rumah Usai Pukul 22.00 WIB

Pemprov DKI Jakarta juga melarang warga menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 Desember 2021 | 19:24 WIB
Malam Tahun Baru, Polisi: Warga Tak Boleh Beraktivitas di Luar Rumah Usai Pukul 22.00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program pemerintah yang baik, yakni tidak menimbulkan kerumunan. Jadi seluruh warga DKI Jakarta harus membantu kami," katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.

Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pesta kembang api, Kejutan di Altitude 81, Perayaan Tahun Baru Royal Ambarrukmo Yogyakarta. (Royal Ambarrukmo Yogyakarta)
Ilustrasi pesta kembang api pada malam Tahun Baru. [Ist]

Pemprov DKI Jakarta melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.

Baca Juga:Polda Metro Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari, 23 Pria dan 4 Wanita Diringkus

"Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak