SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengkritik tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggelar seremoni saat pembagian dana bantuan politik untuk 10 partai di Balai Kota, Rabu (22/12/2021) lalu.
Tindakan tersebut dikatakan Prasetio mengindikasikan seolah-olah dana tersebut diberikan oleh Anies.
Pada saat pembagian, memang terlihat sejumlah kader tiap parpol berkumpul di Balai Kota. Mereka diajak mengikuti acara yang dihadiri mantan Mendikbud itu.
Anies juga menyampaikan pidato kepada para kader hingga pimpinan partai yang hadir saat pemberian dana banpol itu.
Baca Juga:Politisi Gerindra Sebut Giring PSI Asal Ngomong Soal Pidato yang Diduga Sindir Anies
Prasetio menyatakan, bantuan keuangan dari APBD untuk parpol merupakan amanat Undang-Undang yang pelaksanaannya bersifat rutin dilakukan setiap tahun.
"Jadi ini ada apa, seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur. Bukan! Ini perintah undang-undang kok," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
Berdasarkan Pasal 12 Huruf (k) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, disebutkan parpol berhak memproleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, mekanisme pemberiannya hingga pertanggungjawaban dari bantuan keuangan tersebut telah dijelaskan detail dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018.
Regulasi itu berisi tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporang Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Baca Juga:Nilai UMP 2022 Disebut Bakal Direvisi Lagi, Begini Kata Wagub DKI
"Jadi semuanya jelas dan transparan," kata Prasetio.
- 1
- 2