SuaraJakarta.id - Propam Polres Metro Jakarta Timur periksa dua oknum polisi yang diduga keroyok dua remaja di Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, sejauh ini pemeriksaan itu belum ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Sementara ini masih kami (Propam) yang nangani karena kan pidananya di kami. Belum ada kebijakan untuk menarik ke Polda atau gimana ya," kata Erwn, Jumat (24/12/2021).
Pemeriksaan terhadap dua oknum polisi itu, kata Erwin, dilakukan berjalan bersamaan dengan kasus pengeroyokan.
Baca Juga:Dilaporkan Dugaan Aniaya ABG di Jatinegara, Oknum Polisi Laporkan Balik Korban
Erwin menambahkan, kasus pengeroyokan yang dilaporkan kedua korban remaja berusia 15 dan 18 tahun itu ditangani penyelidik Satreskrim Polres Jakarta Timur.
"Iya paralel. Kan kalau anggota pasti paralel ya dia ada pidana dan ada juga pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplinnya. Nah ini paralel, semuanya kita akan proses itu," ujarnya.
Di samping itu, Erwin mengungkapkan, kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang secara bersama-sama.
Namun bedanya kedua remaja atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil. Sedangkan kedua anggota melapor atas kasus perusakan mobil.
"Saya lihat sih dua-duanya punya haklah ya karena satu terluka dipukuli sama oknum anggota. Satu juga yang anggota ini merasa 'mobil saya rusak pecah kacanya'," tutur Erwin.
Baca Juga:Berantem Tak Imbang, 2 Orang Dikeroyok Belasan Orang, Kalah Lalu Lapor Polisi Probolinggo