Siap Gugat Revisi UMP, Apindo: Kalau Pak Gub Langgar PP, Kami Juga Bisa Langgar Pergub

Pihaknya akan tetap menggunakan keputusan Anies sebelumnya yang hanya menaikkan UMP Jakarta sebesar 0,85 persen.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 28 Desember 2021 | 14:13 WIB
Siap Gugat Revisi UMP, Apindo: Kalau Pak Gub Langgar PP, Kami Juga Bisa Langgar Pergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa soal UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Penentuan nilai UMP Jakarta 2022 menuai beragam polemik. Pasalnya, Kepgub Anies Baswedan itu dinilai menyalahi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) DKI Jakarta juga menyatakan menolak keputusan Anies itu.

Meski demikian, nilai UMP tidak akan berubah untuk yang kedua kalinya. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

"Keputusan ini sudah final," ujar Andri.

Baca Juga:Kasih Bonus Atlet Berprestasi di PON XX dan Peparnas XVI, Anies Minta Diinvestasikan

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sendiri sudah meminta agar Anies tetap mengikuti PP 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, Andri menyebut Anies tak akan mengubahnya kembali ke angka awal, yakni naik 0,85 persen.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," tuturnya.

Meski demikian, Andri menyebut masih akan melakukan diskusi dengan pihak pengusaha yang menolak nilai UMP Jakarta naik 5,1 persen. Khususnya, bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak bisa mengikuti aturan tersebut.

"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," pungkasnya.

Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:Survei Capres 2024: Anies Baswedan Melejit Dipasangkan dengan Prabowo

Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-Undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak