Sehingga akses air bersih bisa menjangkau seluruh wilayah Jakarta. Terutama di wilayah yang belum dijangkau layanan PAM Jaya selama ini.
Menurut dia, air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar yang sangat diperlukan masyarakat.
Pemerintah harus bisa hadir memastikan warga mendapatkan layanan air bersih dengan harga terjangkau atau tidak memberatkan, khususnya golongan warga tidak mampu.
"Saya berharap nantinya ada skema subsidi bagi warga kurang mampu. Upaya mempermudah dan memberikan akses air bersih bagi semua warga Jakarta merupakan salah satu janji dari Anies Baswedan. Ini adalah niatan yang baik dan harus direalisasikan karena nyata akan memberikan manfaat," tuturnya.
Baca Juga:Raperda Disetujui, Wagub DKI Harapkan 3 BUMD Optimalkan Layanan
Sebelumnya, Direktur Utama PAM Jaya Syamsul Bahri Yusuf memastikan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam memperluas cakupan layanan air bersih.
Dia mengatakan, perubahan status badan hukum ini dilakukan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja perusahaan sehingga mampu menunjang kebijakan umum pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan air minum.
Dengan adanya Perda ini, kata dia, PAM Jaya akan lebih leluasa mengembangkan usaha di mana ruang lingkupnya meliputi pembangunan, pengelolaan dan pengembangan SPAM.
Selain itu, PAM Jaya juga bisa menyelenggarakan usaha-usaha di bidang air minum, penyelenggaraan usaha dan jasa lainnya yang menunjang kegiatan usaha utama.
"Perubahan menjadi Perumda Air Minum Jaya ini merupakan milestone yang signifikan bagi perusahaan dalam menjalankan, memenuhi dan menjaga amanat penyediaan air minum perpipaan bagi warga DKI Jakarta," tutur Syamsul. [Antara]