Desak PAM Jaya Stop Kerja Sama dengan Palyja, JPS: Swastanisasi Air Harus Dihentikan

Kemitraan PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra akan segera berakhir.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 28 Desember 2021 | 20:42 WIB
Desak PAM Jaya Stop Kerja Sama dengan Palyja, JPS: Swastanisasi Air Harus Dihentikan
PAM Jaya [Website PAM Jaya]

Dia mengatakan, perubahan status badan hukum ini dilakukan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja perusahaan sehingga mampu menunjang kebijakan umum pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan air minum.

Dengan adanya Perda ini, kata dia, PAM Jaya akan lebih leluasa mengembangkan usaha di mana ruang lingkupnya meliputi pembangunan, pengelolaan dan pengembangan SPAM.

Selain itu, PAM Jaya juga bisa menyelenggarakan usaha-usaha di bidang air minum, penyelenggaraan usaha dan jasa lainnya yang menunjang kegiatan usaha utama.

"Perubahan menjadi Perumda Air Minum Jaya ini merupakan milestone yang signifikan bagi perusahaan dalam menjalankan, memenuhi dan menjaga amanat penyediaan air minum perpipaan bagi warga DKI Jakarta," tutur Syamsul. [Antara]

Baca Juga:Raperda Disetujui, Wagub DKI Harapkan 3 BUMD Optimalkan Layanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini