SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta tetap membuka tempat wisata Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan saat libur Tahun Baru.
Meski begitu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen mulai pukul 09.00-15.00 WIB pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
"Ketiga lokasi wisata itu, meskipun dibuka tapi tetap tidak boleh ada pesta perayaan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan, Kamis (30/12/2021).
Pembatasan kapasitas pengunjung di tiga tempat wisata itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 789 tahun 2021 yang mengubah SK sebelumnya Nomor 761 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 pada sektor usaha pariwisata.
Baca Juga:Malam Tahun Baru 2022, Simak Jam Operasional TransJakarta
Dalam ketentuan itu juga mengatur batas waktu penjualan tiket masuk pada H-1 dan berbasis aplikasi.
Selain tiga, tempat wisata itu yang buka terbatas, Pemprov DKI juga membuka terbatas museum di kawasan Kota Tua yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, serta Museum Seni Rupa dan Keramik. Kemudian, Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, Museum 3D Art, dan Museum Bahari.
Museum tersebut juga buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional mulai 09.00-15.00 WIB, dengan batas waktu penjualan tiket hingga pukul 13.00 WIB
Pengelola tiga lokasi wisata dan museum, diminta untuk memberikan pengumuman atau informasi kepada pengunjung untuk mengosongkan area mulai pukul 14.00 WIB.
Kemudian, pengunjung dan pekerja sudah harus divaksinasi sebagai syarat memasuki tiga tempat wisata itu.
Baca Juga:Menjelang Tahun Baru, Penginapan di Kaliurang Habis Dipesan
Berbeda dengan tiga tempat wisata dan museum, Pemprov DKI menutup Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dan Taman Fatahilah Kota Tua pada libur Tahun Baru.