Nirwono menyebutkan, untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta, maka sumber polusi udara harus dibenahi.
"Dengan hasil riset yang menyebutkan sumber polusi utama adalah transportasi, tak ada pilihan kita harus fokus untuk menangani sumber polutan udara dengan mengembangkan transportasi dengan pengembangan lokasi transit," katanya.
Kemudian, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat mulai penggunaan transportasi umum hingga beraktivitas dengan menggunakan kendaraan atau cara rendah emisi (berjalan atau bersepeda) serta mengoptimalkan penghijauan seperti menanam pohon besar dan menambah RTH baru.
Lalu pengembangan kawasan yang membatasi pergerakan kendaraan bermotor di pusat perkotaan (Kota Tua, Ancol, Monas, GBK, Kemayoran TMII) dan pemukiman (Menteng, Kebayoran Baru, Pondok Indah, PIK dan Kelapa Gading).
Baca Juga:Pemprov DKI Targetkan 500 Bengkel Uji Emisi di Jakarta
Kemudian mengharmonisasi Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang (Perpres 60/2020) dan rencana induk transportasi Jakarta (Perpres 55/2018).
Kemudian menyelesaikan pekerjaan rumah, yakni menerapkan jalan berbayar elektronik, memperluas ganjil-genap, parkir progresif, melakukan uji emisi, mengembangkan kendaraan ramah lingkungan dan pertemuan kantong parkir di simpul terminal/stasiun/halte.
Untuk memaksimalkan penghijauan, Nirwono mengusulkan saat pembuatan dokumen seperti perpanjang STNK, pembuatan Akta Kelahiran, hingga pembuatan surat nikah diwajibkan untuk membeli, menyumbang atau menanam pohon.
"Tentu ini perlu rencana induk penanaman pohon sehingga jika ada program seperti ini masyarakat tahu mereka menanam atau menyumbang pohon jenis apa dan di mana ditanamnya sehingga target pertambahan pohon 10 juta pada 2030 bisa tercapai," tuturnya.
Baca Juga:Belum Lakukan Pengerjaan, Pembangunan ITF Sunter Molor Dua Tahun