Kemudian menyelesaikan pekerjaan rumah, yakni menerapkan jalan berbayar elektronik, memperluas ganjil-genap, parkir progresif, melakukan uji emisi, mengembangkan kendaraan ramah lingkungan dan pertemuan kantong parkir di simpul terminal/stasiun/halte.
Untuk memaksimalkan penghijauan, Nirwono mengusulkan saat pembuatan dokumen seperti perpanjang STNK, pembuatan Akta Kelahiran, hingga pembuatan surat nikah diwajibkan untuk membeli, menyumbang atau menanam pohon.
"Tentu ini perlu rencana induk penanaman pohon sehingga jika ada program seperti ini masyarakat tahu mereka menanam atau menyumbang pohon jenis apa dan di mana ditanamnya sehingga target pertambahan pohon 10 juta pada 2030 bisa tercapai," tuturnya.
Baca Juga:Pemprov DKI Targetkan 500 Bengkel Uji Emisi di Jakarta