Buntut Kasus Cassandra, Polisi Panggil Sejumlah Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online

Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif Rp 30 juta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 03 Januari 2022 | 21:54 WIB
Buntut Kasus Cassandra, Polisi Panggil Sejumlah Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online
Polisi menunjukkan foto Cassandra Angelie yang terlibat prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya segera memanggil sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik jaringan prostitusi online.

Pemanggilan ini menyusul terbongkarnya kasus prostitusi Cassandra Angelie.

Dalam kasus Cassandra Angelie itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka.

Antara lain Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya yang masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Baca Juga:Artis Lain yang Masuk Jaringan Muncikari Cassandra Angelie Juga Pemain Sinetron

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tiga muncikari itu, polisi telah mengantongi sejumlah nama artis yang diduga terlibat dalam praktik jaringan prostitusi online.

"Kita juga segera melakukan langkah-langkah, yakni pemanggilan saksi yang sudah kita jadwalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (3/1/2022).

"Akan dilakukan pengembangan pada pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, yakni di bawah muncikari yang ditetapkan tersangka. Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka," ujarnya dikutip dari Antara.

Diketahui, artis Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Selebritas Dalam Jaringan Mucikari Cassandra Angelie, Polisi: Dari Kalangan Pesinetron

Dalam pemeriksaannya, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif Rp 30 juta.

Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]
Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak