SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online bukan berasal dari kalangan pejabat.
"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya," kata dia, Selasa (4/1/2022).
Zulpan mengatakan, saat diperiksa Cassandra Angelie mengaku baru lima kali terlibat praktik prostitusi online.
Dan tidak ada satu pun pelanggan Cassandra Angelie yang berasal dari kalangan tertentu.
Baca Juga:Kakek Korban Mafia Tanah di Jakarta Barat Minta Kapolda Kembali Tahan Tersangka
"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar," kata Zulpan.
Diketahui, Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra Angeli mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp 30 juta.
Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga:Dor...Dor...Dor! Detik-Detik Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang, Warga: Seram