Kronologi Aksi Pencabulan Paman Terhadap Keponakan di Setiabudi

Aksi pencabulan tersebut diketahui dua kali dilakukan oleh pelaku.

Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Januari 2022 | 17:06 WIB
Kronologi Aksi Pencabulan Paman Terhadap Keponakan di Setiabudi
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang warga di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Edi Warman. Pria berusia 60 tahun ini melakukan tindak dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Kekinian Arman telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksi pencabulan itu, Edi terancam dipidana selama 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Zulpan menjelaskan dalam melancarkan aksi pencabulannya, pelaku mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban. Barang bukti beberapa uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu yang berjumlah Rp 25 ribu telah diamankan polisi.

"Barang bukti lainnya yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:Buru Pemasok Sabu Pedangdut Velline Chu, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Aksi pencabulan tersebut diketahui dua kali dilakukan oleh pelaku, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022 pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah tersangka.

Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Setiabudi, Kamis (6/1/2022) dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022.

"Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakukan di bawah tekanan," ungkap Zulpan.

Polisi lantas melakukan visum fisik dan visum psikis terhadap korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Penyidik langsung menangkap pelaku setelah hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual.

Atas perbuatan pencabulan tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak