Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Pemanggilan Bambang Pamungkas

Memastikan proses hukum kasus Bambang Pamungkas tersebut masih berjalan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Januari 2022 | 22:37 WIB
Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Pemanggilan Bambang Pamungkas
Mantan striker Timnas Indonesia dan Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, Selasa (5/9/2017). (Suara.com/Firsta)

3. Bahwa pengajuan permohonan Itsbat Nikah antara saudari Amalia Fujiawati sebagai Pemohon I dan Bambang bin Drs. B. Aripin sebagai Pemohon II dilakukan dengan memberikan kuasa kepada Nata Sasmita, S.H, dan Sopian, S.Sy advokat yang berkantor di kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Anonymous Law Office, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Desember 2019;

4. Bahwa benar saudari Amalia Fujiawati sedang melakukan gugatan terhadap Klien Kami perihal Asal Usul Anak dan Pengesahan Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun sampai saat ini masih dalam proses pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penyebutan, penulisan dan atau istilah saudari Amalia Fujiawati sebagai mantan istri siri dan atau mantan istri Klien Kami pada seluruh artikel yang berhubungan dengan Klien Kami adalah tidak benar.

Catatan Redaksi:

Baca Juga:2 WNA Dikabarkan Kabur dari Karantina di Hotel, Polda Metro Jaya: Tanya Satgas

Artikel ini dimutakhirkan oleh Redaksi Suara.com pada hari Selasa, 22 Maret 2022. Pemutakhiran dilakukan setelah Redaksi mendapat surat hak jawab dari pihak Bambang Pamungkas melalui kuasa hukumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini