SuaraJakarta.id - Pihak keluarga pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto, mengajukan permohonan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Diketahui, Velline Chu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (8/1/2022) lalu. Polisi juga menangkap suami pedangdut yang memiliki nama asli Kustiningsih tersebut.
"Ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Akbar menambahkan penyidik juga akan mengajukan asesmen terkait permohonan rehabilitasi Velline Chu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Selatan.
Baca Juga:Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ditangkap di Rumahnya di Jakarta Timur
Pedangdut Velline Chu dan suaminya ditangkap di kediaman mereka di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, Velline Chu dan suami dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga:Fakta-Fakta Pedangdut Velline Chu dan Suami Ditangkap Kasus Narkoba