Sebelum Bakar Balita Rekan Kerjanya di Tambora, Ridwan Sempat Pinjam Uang ke Orang Tua Korban

Pelaku tega membakar DRA lantaran kesal sering menjadi korban bully oleh ayah korban.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 13 Januari 2022 | 18:24 WIB
Sebelum Bakar Balita Rekan Kerjanya di Tambora, Ridwan Sempat Pinjam Uang ke Orang Tua Korban
Dea (25), ibu balita yang dibakar di Tambora, Jakarta Barat, ditemui di kediamannya, Kamis (13/1/2022). [SuaraJakarta.id/Faqih Fathurrahman]

Faruk mengatakan, pelaku membakar korban dengan menyulutkan api dengan korek gas miliknya saat korban sedang berada di rumah pelaku.

Akibat kasus bakar balita ini, DRA mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.

"Korban dibawa ke rumah tersangka, dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menggunakan korek api. Sehingga korban mengalami luka bakar di sejumlah tubuhnya," ungkap Faruk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga:Miris! Balita Usia 3 Tahun di Sukabumi Alami Patah Tulang Kepala Usai Dianiaya Ayah Tiri

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini