Selebgram Medina Zein Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Boleh Saja

Selebgram Medina Zein tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Rizki Nurmansyah
Senin, 17 Januari 2022 | 21:37 WIB
Selebgram Medina Zein Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Boleh Saja
Selebgram Medina Zein. [Suara.com/Yuliani]

Penyidik juga telah memberikan ruang mediasi bagi kedua selebgram Medina Zein dan Marrisya Icha dalam perkara tersebut, namun tidak berhasil mencapai titik temu.

Lantaran proses restorative justice tersebut tidak menemukan titik temu, kasus tersebut berlanjut hingga akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga:Rekaman CCTV Diputar, Tak Ada Bukti Marissya Icha Aniaya Medina Zein

"Aku enggak masalah," kata Medina Zein.

Medina Zein mengaku akan bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.

"Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya," pungkas Medina Zein.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini