Keluarga Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi, Diresnarkoba Polda Metro Jaya: Belum Ada Permohonan

Keluarga komika Fico Fachriza segera mengajukan permohonan rehabilitasi.

Rizki Nurmansyah
Senin, 17 Januari 2022 | 22:10 WIB
Keluarga Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi, Diresnarkoba Polda Metro Jaya: Belum Ada Permohonan
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya belum menerima surat permohonan rehabilitasi Fico Fachriza.

"Sampai sekarang belum ada permohonan," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, keluarga komika Fico Fachriza segera mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Iya ada. Pihak keluarganya sudah ada yang menyampaikan, tapi suratnya sudah masuk apa belum, saya belum cek," kata Zulpan.

Baca Juga:Selebgram Medina Zein Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Boleh Saja

Menurut Zulpan, permohonan rehabilitasi Fico Fachriza disampaikan pihak keluarganya secara lisan.

Namun demikian, kepolisian masih menunggu surat permohonan resmi dari pihak keluarga Fico Fachriza.

"Kemarin kakaknya secara lisan bilang minta direhabilitasi, tapi kami masih fokus dulu melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya," ujar Zulpan.

Diketahui, komika Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pemasok Tembakau Gorila ke Fico Fachriza, Masuk DPO

Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini