Selebgram Medina Zein Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Boleh Saja

Selebgram Medina Zein tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Rizki Nurmansyah
Senin, 17 Januari 2022 | 21:37 WIB
Selebgram Medina Zein Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Boleh Saja
Selebgram Medina Zein. [Suara.com/Yuliani]

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mempersilakan selebgram Medina Susani alias Medina Zein mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka.

"Kalau dianggap itu penetapan dia sebagai tersangka itu keliru, ya mereka mau mempraperadilkan itu boleh saja. Nanti pengadilan yang memutuskan," kata dia, Senin (17/1/2022).

Zulpan mengatakan, jalur praperadilan boleh ditempuh oleh setiap orang yang menilai ada kesalahan dalam proses hukum terhadap dirinya.

Meski demikian pihak yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut adalah pengadilan.

Baca Juga:Rekaman CCTV Diputar, Tak Ada Bukti Marissya Icha Aniaya Medina Zein

"Praperadilan kan bisa dilakukan terhadap kesalahan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan," katanya.

Zulpan menegaskan, mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan pihak kepolisian tidak mempersoalkan hal tersebut.

"Boleh saja, itu kan hak dari semua orang," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Polisi menegaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pemasok Tembakau Gorila ke Fico Fachriza, Masuk DPO

Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka terhadap Medina Zein.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini