SuaraJakarta.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dicecar dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan selama 6 enam di Polda Metro Jaya terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Haris dan Fatia tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.15 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.47 WIB.
"Hanya sekitar 17 pertanyaan, Fatia 20 pertanyaan, total 37 pertanyaan. Banyak soal akun Youtube saya lalu juga soal materi konflik of interestnya, dari soal riset oleh o organisasi," kata Haris Azhar, Selasa (18/1/2022).
Haris menegaskan bahwa ia dan Fatia masih berstatus saksi pada kasus tersebut dan belum mengetahui akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak.
Baca Juga:Kecewa Mau Dijemput Paksa Polisi, Haris Azhar: Karena Saya Belum Mandi
Pada pemeriksaan tersebut, Haris dan Fatia juga membawa sejumlah bukti terkait laporan Luhut terhadap keduanya.
"Kami sampaikan tadi sodorkan beberapa bukti dan juga sejumlah saksi dan juga rekomendasi ahli," ujar Haris.
Terkait alasan pemeriksaan terhadap dirinya dipercepat, Haris dan Fatia mengaku tidak mendapatkan jawaban terkait hal itu dari polisi.
Namun, Haris menyebut personel kepolisian yang datang menjemput pada Selasa pagi bersikap sangat profesional dan tidak ada upaya paksa secara fisik.
"Jadi meminta untuk hadir. Saya sempat menggoda saya bilang besok. Hari ini kalau boleh, saya bilang jam 10-11 saya hadir. Rupanya sama saya dengan Fatia responsnya, datanglah kami di tengah hujan. Biar lebih dramatis, gitu bos," ujarnya.
Baca Juga:KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi
Jemput Paksa
Terpisah, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membenarkan soal upaya jemput paksa terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Selasa pagi.
Auliansyah mengatakan langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur karena penyidik menilai alasan yang diberikan untuk tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya adalah tidak wajar.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah.
Sebagai tindak lanjut pihak kepolisian pun melakukan penjemputan kepada Haris dan Fatia sesuai prosedur untuk menghadirkan saksi dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," ujar Auliansyah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022.
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 07 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," ucap Auliansyah.
Saat petugas mendatangi kediaman Haris dan Fatia, pihak kepolisian terlebih dulu berdialog dengan kedua terlapor itu. Kemudian dan Haris-Fatia bersedia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," ungkap Auliansyah.
Diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.
Menurut Auliansyah, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.