Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD, Tiga Masih Buron

"Karena pelakunya seluruhnya warga sipil maka dari itu Puspom TNI mempercayakan penyidikan sepenuhnya ke polisi," kata Tubagus.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 18 Januari 2022 | 15:14 WIB
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD, Tiga Masih Buron
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AD berinisial S (20) di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Yasir]

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD berinisial S (20) di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tiga dari enam tersangka kekinian telah ditangkap.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut keenam tersangka merupakan warga sipil.

"Karena pelakunya seluruhnya warga sipil maka dari itu Puspom TNI mempercayakan penyidikan sepenuhnya ke polisi," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).

Kekinian, kata Tubagus, pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Baharuddin, Sapri, dan Ardi.

Baca Juga:BKT Duren Sawit Bakal Dijadikan Lokasi Street Race, Polisi: Disurvei Dulu

"Baharuddin dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan," beber Tubagus.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam hukuman makasimal di atas 5 tahun penjara.

Dalam peristiwa ini, S meninggal dunia usai ditusuk komplotan bersenjata tajam. Dia ditusuk sebanyak dua kali.

Tiga Korban

Peristiwa pengeroyokan terhadap S terjadi pada Minggu (16/1) sekitar pukul 03.06 WIB dini hari. Ketika itu, datang empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pemotor Perempuan Acungkan Jari Tengah ke Polisi

"Kemudian turun dan mendatangi para saksi satu persatu menanyakan; Apakah kamu orang Kupang?" tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (17/1) kemarin.

Salah satu saksi berinisial SN lantas menjawab bahwa dirinya bukan orang Kupang melainkan orang Lampung. Selanjutnya, pelaku bertanya kepada korban S yang belakangan diketahui merupakan anggota Asmil Yonif Raider 303.

"Korban tidak menjawab, akhirnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban S, korban saling pukul dan satu pelaku berkaos hitam mencekik leher korban sambil memegang tangan korban," beber Zulpan.

"Salah satu pelaku berkaos biru menusuk korban S menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali hingga korban jatuh tersungkur," imbuhnya.

Selain S, para pelaku turut melukai dua warga sipil. Mereka mengalami luka sobek hingga jari putus akibat tebasan senjata tajam saat hendak melerai keributan.

Zulpan menyebut kedua warga sipil ini masing-masing berinisial SM dan MS.

"Korban SM terkena serangan menggunakan senjata tajam oleh pelaku berkaos hitam, mengakibatkan korban luka sobek di dada sebelah kanan dan luka sobek di punggung belakang. Sedangkan korban MS luka dibagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini