Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD, Tiga Masih Buron

"Karena pelakunya seluruhnya warga sipil maka dari itu Puspom TNI mempercayakan penyidikan sepenuhnya ke polisi," kata Tubagus.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 18 Januari 2022 | 15:14 WIB
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD, Tiga Masih Buron
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AD berinisial S (20) di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Yasir]

Salah satu saksi berinisial SN lantas menjawab bahwa dirinya bukan orang Kupang melainkan orang Lampung. Selanjutnya, pelaku bertanya kepada korban S yang belakangan diketahui merupakan anggota Asmil Yonif Raider 303.

"Korban tidak menjawab, akhirnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban S, korban saling pukul dan satu pelaku berkaos hitam mencekik leher korban sambil memegang tangan korban," beber Zulpan.

"Salah satu pelaku berkaos biru menusuk korban S menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali hingga korban jatuh tersungkur," imbuhnya.

Selain S, para pelaku turut melukai dua warga sipil. Mereka mengalami luka sobek hingga jari putus akibat tebasan senjata tajam saat hendak melerai keributan.

Baca Juga:BKT Duren Sawit Bakal Dijadikan Lokasi Street Race, Polisi: Disurvei Dulu

Zulpan menyebut kedua warga sipil ini masing-masing berinisial SM dan MS.

"Korban SM terkena serangan menggunakan senjata tajam oleh pelaku berkaos hitam, mengakibatkan korban luka sobek di dada sebelah kanan dan luka sobek di punggung belakang. Sedangkan korban MS luka dibagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak