SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.
Perda yang dimaksud adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam Youtube Total Politik, dikutip Jumat (21/1/2022).
Karena itu, segala proses mempersiapkan Formula E disebutnya memang sudah menjadi kewajiban baginya selaku pimpinan pemerintah daerah DKI.
Baca Juga:Jawab Tudingan Giring Soal Formula E, Gubernur Anies : Kasihan Juga Waktunya Longgar Betul
"Dan tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan," tuturnya.
Ia pun juga merasa bingung dengan pihak yang menganggapnya tidak menjalankan prioritas dalam menjalankan pemerintahan karena mengadakan Formula E. Mantan Mendikbud ini mencontohkan soal protes mengenai anggaran yang dikucurkan seharusnya dipakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menurutnya terkait pandemi juga sudah dijalankan pihaknya menggunakan anggaran lain. Pembayaran commitment fee atau uang komitmen menjadi lain hal dan sama juga menjalankan kewajibannya di pemerintahan.
"Sebelum penyelenggaraan saya sampaikan di sini bahwa Formula E itu ditetapkan anggarannya lewat Perda APBD, disitu sudah ditetapkan sebagai program," pungkasnya.