Pria di Tangsel Dipenjarakan Ibu Kandung Gegara Jual Kulkas dan Tolak Jual Rumah Warisan Ayah

Nekat menjual kulkas di rumah untuk membeli makan bersama kakaknya.

Rizki Nurmansyah
Senin, 24 Januari 2022 | 20:55 WIB
Pria di Tangsel Dipenjarakan Ibu Kandung Gegara Jual Kulkas dan Tolak Jual Rumah Warisan Ayah
Ilustrasi penjara.

SuaraJakarta.id - Kehidupan pelik dialami seorang pria 24 tahun berinisial S di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia harus meringkuk di penjara lantaran dipolisikan oleh ibu kandungnya, LF (45).

Pemicu kasus ibu polisikan anak itu diduga karena sejumlah masalah. Salah satunya karena sang anak nekat menjual kulkas di rumah untuk membeli makan bersama kakaknya.

Kuasa Hukum S dari Koordinator tim Pengacara Pembela Anak Terlantar (PPAT), Muhammad Mualimin bercerita, kasus mulai terjadi pada Oktober 2020.

Saat itu, S dan kakaknya berinisial V tak banyak beraktivitas karena situasi sedang lockdown dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19 di Tangsel.

Baca Juga:Curhat Pedagang Pasar Modern Serpong Tangsel Dapat Ancaman Jual Minyak Goreng Rp 40 Ribu

Ketika itu, S bahkan tak lagi bekerja lantaran kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi. Sementara sang ibu sudah beberapa hari tak pulang ke rumah.

Di tengah kondisi sulit tersebut, S dan kakaknya kelaparan. Bahkan diklaim sudah tiga hari mereka belum makan.

Lantaran kepepet, sang kakak V menyarankan S untuk menjual kulkas yang tak pernah terisi. Uang hasil penjualan kulkas dimaksudkan untuk membeli makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hal itu dilakukan lantaran keduanya tak tahu lagi harus berbuat apa. Sementara ibunya tak ada kabar dan ayah mereka sudah wafat.

"Karena sudah tiga hari tidak makan dan ibunya keluyuran entah ke mana, si Kakak V, berinisiatif menyuruh S untuk menjual kulkas bekas yang jarang terpakai dan laku Rp 500 ribu," kata Mualimin saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:Warga Ciputat Tangsel yang Meninggal Akibat Omicron Belum Pernah Divaksin

Namun, penjualan kulkas ternyatan menambah masalah baru bagi mereka. Dua bulan kemudian, ibunya LF yang tak terima kulkas satu pintu miliknya dijual, lalu melaporkan anak keduanya ke polisi.

"LF melaporkan S perkara Pencurian jo Pencurian Dalam Keluarga pasal 362 KUHP jo pasal 367 Ayat (2) KUHP dengan Laporan Nomor: LP/1375/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel. S dipolisikan tanggal 23 Desember 2020. Dua bulan usai penjualan barang bekas itu," ungkap Mualimin.

Tak Harmonis

Mualimin menyebut, hubungan antara kliennya dengan sang ibu diketahui tak harmonis sudah sejak lama. Bahkan S tumbuh besar tanpa mendapat kasih sayang utuh seorang ibu.

"Padahal si ibu tak pernah peduli anaknya makan atau tidak. Ibu tak menunaikan tanggung jawabnya menafkahi anak. S selalu trauma pada watak LF yang gemar marah-marah, berkata kasar, dan kerap menghina bila S minta uang atau makanan," ungkapnya.

Masalah antara ibu dan anak itu semakin pelik ketika S menolak sang ibu menjual rumah warisan ayahnya. Pasalnya rumah yang berada di Kampung Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menjadi satu-satunya tempat tinggal S dan kakaknya.

Belakangan diketahui bahwa rumah peninggalan ayahnya itu suratnya bahkan sudah dijaminkan ke bank atas pinjaman yang dilakukan LF sebesar Rp 500 juta. Diduga tanda tangan proses penjaminan surat rumah itu dipalsukan.

Soal kulkas yang dijual, lanjut Mualimin, pihak kerabat S berniat mengganti uang penjualan kulkas Rp 500 ribu dengan harapan LF mengurungkan niatnya untuk memenjarakan anak kandungnya sendiri. Tapi tawaran itu mentah. LF tetap melanjutkan perkara ke kepolisian.

Harta Warisan Suami

Mualimin pun menduga, LF memang berniat ingin memenjarakan S agar dapat menguasai harta warisan suaminya. Pasalnya ada dugaan berbagai percobaan agar S keluar dari rumah tersebut.

Mulai dari digrebek oleh polisi selama tiga kali karena dituduh memakai obat-obatan, padahal akhirnya tak terbukti. Hingga diusir dari rumahnya tanpa ada alasan jelas oleh sejumlah oknum yang diduga suruhan LF pada Oktober 2021.

Hal itu membuat Mualimin miris. Menurutnya pemicu dan dampak kasus ibu penjarakan anak itu cukup rumit. Banyak pihak ingin mendamaikan kasus ini, tapi LF tetap ngotot memenjarakan S.

"Saat anak terpaksa menjual kulkas untuk makan dan mencegah kematian yang disebabkan kelaparan, ibu kandung malah terobsesi untuk mengirim anak sendiri ke jeruji besi. Kami menduga ini semua disebabkan motif ekonomi, di mana si ibu mati-matian menguasai segala aset yang ada tanpa menyisakan sedikitpun untuk anak-anaknya," papar Mualimin.

Lebih jauh, Mualimin memaparkan alasan lain mengapa LF sangat terobsesi untuk membuat anak bungsunya di penjara. Pasalnya, S memiliki kemiripan wajah dengan almarhum ayahnya MM.

Salah satu alasan LF dan MM bercerai pada tahun 1999, juga lantaran sang suami kecewa anak bungsu yang lahir bukan berjenis kelamin perempuan seperti yang diinginkan.

"Sejak umur 18 bulan, S dirawat oleh neneknya. Biaya pendidikan pun dibantu Panti Asuhan Nurul Qomar. Sementara semakin dewasa S membantu neneknya jualan nasi dan jadi tukang parkir selama 8 tahun saat masih SMP," papar Mualimin.

Pada 7 Agustus 2021, S pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangsel. Pada 13 Agustus 2021, tim Kuasa Hukum berhasil meminta penangguhan penahanan dan membebaskan S.

Sayangnya menjelang pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, pada 7 Desember 2021, S kembali dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang hingga detik ini.

Digugat Rp 2,8 Miliar

Tak hanya itu, S saat ini juga digugat perdata senilai Rp 2,8 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN.TNG hanya karena menerima pembayaran uang kontrakan dari penyewa dari bangunan warisan sang ayah.

"LF ini menggugat Rp 2,8 miliar ke S. Jadi kebencian si ibu pada S ini seperti sudah masuk ke tulang. Segala langkah hukum diluncurkan untuk menjatuhkan dan menghabisi S yang dibencinya sejak bayi. Di Pengadilan Agama Tigaraksa (Perkara Nomor 4983/Pdt.G/2021/PA.TGRS), V akhirnya mengajukan permohonan batal hibah tanah dan bangunan peninggalan ayahnya kepada LF. V dan S tidak ingin semua harta dikuasai ibunya, sedangkan anak-anaknya hidup dalam kesengsaraan," jelas Mualimin.

Kini, S sudah berstatus sebagai terdakwa. Kasusnya teregistrasi nomor 2068/Pid.B/2021/PNTng di Pengadilan Negeri Tangerang. Minggu depan S harus menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Saat ini S sangat sedih, hanya karena kulkas bekas yang dijual untuk mengganjal perut malah membuatnya mendekam di jeruji besi. Konyolnya lagi, yang memenjarakannya ibu kandung sendiri," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini