SuaraJakarta.id - Pengelolaan Taman Kota 2 atau Taman Jaletreng, Serpong, Kota Tangerang Selatan berpolemik. Pasalnya, ada pedagang yang mengaku harus membayar uang koordinasi ke organisasi masyarakat (ormas) setempat.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan merasa heran dengan adanya koordinasi antara pedagang dengan ormas di lahan milik Pemkot Tangsel.
Menurutnya, keberadaan para pedagang di Taman Jaletreng pun menyalahi aturan karena membuat lingkungan semrawut. Ditambah lagi dengan aksi ormas yang seolah mengelola lahan tersebut.
"Pas saya masuk ke Jaletreng awal jadi kepala daerah, saya lihat di situ kondisi eksisting-nya sudah banyak pedagang, semrawut."
"Sebenarnya kan di sana enggak boleh ada pedagang, berantakan. Harusnya pedagang itu disiapkan di satu tempat, foodcourt misalnya," kata Pilar, Kamis (20/1/2022).
![Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat ditemui di kantornya di Puspemkot Tangsel, Selasa (7/12/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/07/27535-wakil-wali-kota-tangerang-selatan-pilar-saga-ichsan.jpg)
Pilar menerangkan, dirinya tak pernah mendapati laporan soal Taman Jaletreng yang dikelola oleh ormas.
Hingga saat ini pun, kata dia, tak ada dinas yang melapor dan mengeluh soal koordinasi penggunaan fasilitas di taman kota itu.
"Ya saya enggak tahu teman-teman pedagang ini punya perjanjian apa dengan ormas, tapi jujur di situ aturannya enggak boleh ada pedagang," terangnya.
"Menurut saya enggak boleh ada koordinasi, emang siapa? Saya pun tidak berhak mengelola pribadi Jaletreng," sambung Pilar.
Pilar menuturkan, Taman Kota 2 atau Taman Jaletreng nantinya bakal dikelola secara profesional oleh pihak ketiga yang berani menanamkan investasi untuk pengelolaan taman kota.
- 1
- 2