SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan berinisial S (41) sebagai tersangka pelecehan terhadap bocah berusia empat tahun di Pamulang, Tangsel.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra. Menurutnya, S sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual sejak Minggu (16/1/2022).
"Pelaku sudah ditangkap, sudah ditetapkan tersangka juga," kata Aldo di Mapolres Tangsel, Senin (17/1/2022).
Aldo menerangkan, S semula mengelak tuduhan awal melakukan pencabulan terhadap bocah berinisial WAI di sebuah rumah kosong di Pamulang.
Baca Juga:Kronologi Duel Maut Petugas Bank Keliling vs Pedagang Gorengan di Tangsel, Kesal Ditagih Rp 350 Ribu
"Dia sudah mengaku, enggak bisa mengelak lagi karena sudah ada bukti visum yang dilakukan di RSCM dan hasilnya terdapat luka di bagian kelamin korban," terangnya.
Akibat perbuatan cabulnya kepada korban, tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Tersangka kita ancam hukuman dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sempat Mengelak
Sebelum ditetapkan tersangka, S diamankan ke kantor Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (15/1/2022) malam.
Dia diminta menyerahkan diri dan membuktikan tuduhan yang disangkakan dihadapan polisi.
Saat itu, kepada SuaraJakarta.id, pelaku sempat mengelak terkait tuduhan melakukan pelecehan.
Dia mengaku mau datang ke kantor polisi untuk memberi klarifikasi bahwa dirinya tak bersalah.
"Saya juga kaget, kok saya dituduh melakukan pelecehan ke anak kecil katanya. Kita lihat aja nanti, saya enggak merasa. Tapi kenapa si bocahnya itu kalau ditunjukkan foto menuduhnya ke saya," ungkap bapak tiga anak itu.
Celana Berlumuran Darah
Sebelumnya diberitakan, bocah empat tahun di Pamulang, Kota Tangerang Selatan menjadi korban pencabulan. Pelakunya diduga merupakan seorang kuli bangunan.
Orangtua korban berinisial SR mengatakan, peristiwa itu diketahui terjadi pada 5 Januari 2022. Dia tahu setelah curiga melihat celana anaknya berlumuran darah.
Terkejut dan penasaran, SR kemudian menanyakan langsung ke korban. Dia semakin terkejut lantaran anaknya mengaku telah dicabuli hingga kemaluannya berdarah.
"Dia cerita kalau jari pelaku masuk ke kemaluannya sampai dicubit," katanya ditemui di rumahnya, Sabtu (15/1/2022).
Tak lama, SR segera memeriksakan putrinya itu ke bidan terdekat. Dia terkejut, hasil pemeriksaan bidan diketahui terdapat luka di bagian kemaluan putrinya itu.
"Jadi darah yang ada di celananya itu karena ada bagian luka di kemaluannya," ungkapnya.
SR menuturkan, dirinya sudah melaporkan tindak pelecehan seksual terhadap anaknya itu ke Polres Tangsel. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan TBL/B/54/1/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2022.
Kontributor : Wivy Hikmatullah