Polisi Bongkar Penyimpanan Ribuan Ekstasi di Kebon Jeruk, Bandarnya Kabur

"Kami dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi butir di rumah seorang bernama M yang kini berstatus buron," kata Rosana.

Erick Tanjung
Rabu, 26 Januari 2022 | 15:52 WIB
Polisi Bongkar Penyimpanan Ribuan Ekstasi di Kebon Jeruk, Bandarnya Kabur
Ilustrasi-- Narkoba jenis ekstasiĀ [Dok. Polres Jakbar]

Atas perbuatannya, polisi menjerat RAF dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini