Atas perbuatannya, polisi menjerat RAF dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)
Polisi Bongkar Penyimpanan Ribuan Ekstasi di Kebon Jeruk, Bandarnya Kabur
"Kami dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi butir di rumah seorang bernama M yang kini berstatus buron," kata Rosana.
Erick Tanjung
Rabu, 26 Januari 2022 | 15:52 WIB

BERITA TERKAIT
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
13 Maret 2025 | 18:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
02 April 2025 | 15:17 WIB WIBTerkini
news | 18:09 WIB
news | 14:55 WIB
lifestyle | 11:21 WIB
news | 09:51 WIB
news | 09:33 WIB