SuaraJakarta.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta batal memanggil Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi atas pelaporan yang dilakukan tujuh fraksi.
Prasetio seharusnya dimintai keterangan soal keputusannya menggelar rapat paripurna soal persetujuan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini Rabu (26/1/2022).
Lantaran tak kunjung dipanggil, Prasetio mengaku merasa tersandera. Pasalnya permasalahan soal interpelasi itu disebutnya jadi tak bisa ia selesaikan.
"Intinya saya disandera oleh satu situasi yang sebetulnya situasi itu enggak ada apa-apanya," ujar Prasetio saat ditemui di kantornya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Politisi PDIP ini pun menyebut BK DPRD DKI Jakarta takut memanggil dirinya meski laporan sudah lama masuk.
Padahal, ia mengaku sudah siap dengan segala pertanyaan dan bahkan menunggu momen itu.
"Kalau saya sih gentlemen aja, sudah berani melaporkan, berani juga dong panggil saya. Mungkin mereka penakut semua kali," jelasnya.
Karena itu, Prasetio pun menantang BK agar segera menjadwalkan pemanggilan kembali dirinya.
Dia juga yakin tindakannya menggelar paripurna persetujuan interpelasi sudah sesuai dengan aturan.
Baca Juga:Anies Klaim Formula E Ada di Perda, Ketua DPRD DKI: Itu Untuk Bayar Utang
"Saya benar, saya melaksanakan (rapat paripurna) berdasarkan UU, bukan atas pribadi seorang Ketua DPRD. Salah saya apa?" tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi rencananya bakal dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) pada Rabu (26/1/2022) mendatang. Ia mengaku tidak gentar dan akan memenuhi panggilan BK.
Prasetio bahkan mengaku menunggu pemanggilan BK terhadap dirinya. Ia berniat menjelaskan mengapa dirinya menggelar rapat paripurna persetujuan untuk melakukan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Bahkan, ia meminta agar rapat pemanggilan interperlasi digelar secara terbuka. Dengan demikian, maka masyarakat bisa mendengarkan langsung alasannya menggelar rapat paripurna itu.
"Ini sudah lama saya tunggu, kapan dipanggil supaya saya bisa menjelaskan gitu lho. Saya minta pemanggilan ini dilaksanakan terbuka untuk umum, supaya semua bisa lihat," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/1/2022).
Pemanggilan tersebut menjadi salah satu poin hasil rapat kerja yang dilaksanakan BK DPRD DKI Jakarta hari ini. Langkah tersebut digulirkan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan rapat paripurna interpelasi.
Rapat BK tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak digulirkannya hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta. Pada 28 September 2021 lalu, tujuh fraksi menilai Ketua DPRD melanggar administrasi rapat Bamus dengan menjadwalkan rapat paripurna interpelasi.
Prasetio itu menegaskan, tidak akan menghindar dari panggilan BK, apalagi berupaya menyelesaikan laporan di meja makan.
"Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," pungkasnya.