Batal Dipanggil Badan Kehormatan Terkait Interpelasi Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Merasa Disandera

Prasetio pun menantang BK agar segera menjadwalkan pemanggilan kembali dirinya.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 26 Januari 2022 | 19:58 WIB
Batal Dipanggil Badan Kehormatan Terkait Interpelasi Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Merasa Disandera
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]

SuaraJakarta.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta batal memanggil Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi atas pelaporan yang dilakukan tujuh fraksi.

Prasetio seharusnya dimintai keterangan soal keputusannya menggelar rapat paripurna soal persetujuan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini Rabu (26/1/2022).

Lantaran tak kunjung dipanggil, Prasetio mengaku merasa tersandera. Pasalnya permasalahan soal interpelasi itu disebutnya jadi tak bisa ia selesaikan.

"Intinya saya disandera oleh satu situasi yang sebetulnya situasi itu enggak ada apa-apanya," ujar Prasetio saat ditemui di kantornya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:Bakal Dipanggil BK Usai Gelar Rapat Interpelasi Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta: Sudah Lama Saya Tunggu

Politisi PDIP ini pun menyebut BK DPRD DKI Jakarta takut memanggil dirinya meski laporan sudah lama masuk.

Padahal, ia mengaku sudah siap dengan segala pertanyaan dan bahkan menunggu momen itu.

"Kalau saya sih gentlemen aja, sudah berani melaporkan, berani juga dong panggil saya. Mungkin mereka penakut semua kali," jelasnya.

Karena itu, Prasetio pun menantang BK agar segera menjadwalkan pemanggilan kembali dirinya.

Dia juga yakin tindakannya menggelar paripurna persetujuan interpelasi sudah sesuai dengan aturan.

Baca Juga:Anies Klaim Formula E Ada di Perda, Ketua DPRD DKI: Itu Untuk Bayar Utang

"Saya benar, saya melaksanakan (rapat paripurna) berdasarkan UU, bukan atas pribadi seorang Ketua DPRD. Salah saya apa?" tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini