Kantor Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Polda Metro Jaya Kelola 14 Aplikasi, Ini Rinciannya

Penyidik masih mendalami pendana dari perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 26 Januari 2022 | 20:25 WIB
Kantor Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Polda Metro Jaya Kelola 14 Aplikasi, Ini Rinciannya
Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online alias pinjol ilegal yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kekinian penyidik masih mendalami pendana dari perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Selain itu, Zulpan mengungkapkan, perusahaan pinjol ilegal di PIK yang digerebek tersebut mengelola belasan aplikasi.

"Ada 14 aplikasi pinjol ilegal," katanya di lokasi kepada awak media, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:Detik-detik Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK Jakarta Utara

Berikut 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut:

  1. Dana Aman
  2. Uang Rodi
  3. Pinjaman Terjamin
  4. Kantung Rupiah
  5. Dana Induk
  6. Dana Roket
  7. Dana Online
  8. Modal Uang
  9. Tercepat
  10. Uang Tunai
  11. Cashworld
  12. Pinjaman Kedua
  13. Lava
  14. Go Kredit

Dalam penggerebekan pinjol ilegal tersebut, penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang.

Satu di antaranya merupakan manajer dari perusahaan pinjol ilegal tersebut.

"Satu manajer, 98 karyawan," kata Zulpan.

Baca Juga:Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya Amankan 99 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini