Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya Amankan 99 Orang

Perusahaan pinjol ilegal ini membawahi 14 aplikasi.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 26 Januari 2022 | 19:50 WIB
Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya Amankan 99 Orang
Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal.

Mereka diamankan di kantornya yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut dari 99 orang, satu di antaranya merupakan manajer.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara

"Satu manajer, 98 karyawan," kata Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022).

Zulpan menyebut, perusahaan pinjol ilegal ini membawahi 14 aplikasi.

Kekinian, penyidik masih mendalami siapa yang mendanai pinjol ilegal tersebut.

"Ada 14 aplikasi pinjol ilegal," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan kepada awak media terkait penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan kepada awak media terkait penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Berikut 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut:

Baca Juga:Polda Jabar Limpahkan Kasus Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya

  1. Dana Aman
  2. Uang Rodi
  3. Pinjaman Terjamin
  4. Kantung Rupiah
  5. Dana Induk
  6. Dana Roket
  7. Dana Online
  8. Modal Uang
  9. Tercepat
  10. Uang Tunai
  11. Cashworld
  12. Pinjaman Kedua
  13. Lava
  14. Go Kredit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini