Dipolisikan Suami soal Ilegal Akses, Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Korban KDRT Neira J Kalangi

Meminta agar kasus dugaan KDRT yang dilaporkan dapat diproses oleh Polres Depok.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:39 WIB
Dipolisikan Suami soal Ilegal Akses, Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Korban KDRT Neira J Kalangi
Neira J Kalangi (26), korban KDRT, memberikan keterangan kepada awak media usai penangguhan penahanannya terkait kasus ilegal akses yang dilaporkan suaminya, dikabulkan Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Neira J Kalangi (26). Istri yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sebelumnya ditahan usai dilaporkan oleh suaminya atas kasus ilegal akses.

Pantauan Suara.com, Neira dijemput langsung oleh ayahnya dan kuasa hukumnya. Dia langsung memeluk ayahnya ketika keluar dari tahanan.

Neira lantas bersyukur permohonan penangguhan terhadapnya telah dikabulkan. Dia berharap ke depan dapat menata hidupnya lebih baik lagi.

"Saya bersyukur saya berharap nanti ke depannya semuanya bisa lebih baik. Saya juga berterima kasih atas pelajaran yang diberikan kepada saya," kata Neira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:Neira J Kalangi Korban KDRT Malah Ditahan, Pengacara Suami Klaim Lebih Dulu Laporkan soal Ilegal Akses

Kuasa hukum Neira, Desi juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajarannya yang telah mengabulkan permohonan penangguhan ini.

Selain itu, dia juga meminta agar kasus dugaan KDRT yang dilaporkan dapat diproses oleh Polres Metro Depok.

"Saya berterima kasih kepada Pak Kapolda atas atensinya, bapak Kanit, dan seluruh jajaran kepolisian atas atensi yang diberikan kepada kasus Mbak Neira. Kemudian kita juga yang pasti untuk kasus KDRT kita mengharapkan Polres Depok bekerja kilat," ujar Desi.

Neira J Kalangi (26), korban KDRT, memeluk sang ayah usai penangguhan penahanannya terkait kasus ilegal akses yang dilaporkan suaminya, dikabulkan Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Neira J Kalangi (26), korban KDRT, memeluk sang ayah usai penangguhan penahanannya terkait kasus ilegal akses yang dilaporkan suaminya, dikabulkan Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Dugaan KDRT

Neira sebelumnya mengaku menjadi korban KDRT suaminya yang merupakan pelatih kickboxing berinisial MFH. Lewat akun Twitter @neirajcqs, ia mengunggah foto wajahnya yang dipenuhi luka lebam.

Baca Juga:Gara-gara Tangan Inul Daratista Lebam, Adam Suseno Disebut KDRT

Pada 29 November 2021, Neira melaporkan kasus KDRT ini ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini