Dipolisikan Suami soal Ilegal Akses, Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Korban KDRT Neira J Kalangi

Meminta agar kasus dugaan KDRT yang dilaporkan dapat diproses oleh Polres Depok.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:39 WIB
Dipolisikan Suami soal Ilegal Akses, Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Korban KDRT Neira J Kalangi
Neira J Kalangi (26), korban KDRT, memberikan keterangan kepada awak media usai penangguhan penahanannya terkait kasus ilegal akses yang dilaporkan suaminya, dikabulkan Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Seorang perempuan bernama Neira J Kalangi (26) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Tragis, dia justru ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan atas kasus ilegal akses yang dilaporkan oleh suaminya. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Seorang perempuan bernama Neira J Kalangi (26) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Tragis, dia justru ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan atas kasus ilegal akses yang dilaporkan oleh suaminya. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Bantah KDRT

Belakangan, MFH membantah telah melakukan KDRT terhadap Neira. Dia menyebut pernyataan yang disampaikan Neira di media sosial tidak sepenuhnya benar.

"Banyak fakta yang bohong, tidak sepenuhnya benar," singkat MFH di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Sementara kuasa hukum MFH, Yopi Pebri mengklaim, kliennya melaporkan kasus dugaan ilegal akses sebelum adanya isu KDRT yang disampaikan oleh Neira di media sosial.

Baca Juga:Neira J Kalangi Korban KDRT Malah Ditahan, Pengacara Suami Klaim Lebih Dulu Laporkan soal Ilegal Akses

Dia juga mengklaim melaporkan kasus ilegal akses ini tanpa mengetahui bahwa pelaku ternyata Neira.

"Laporan kita ini lebih dulu. Jadi terkait ilegal akses ini sebelumnya kita belum mengetahui siapa pelakunya," kata Yopi.

Dalam perjalanannya, kata Yopi, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ilegal akses yang dilaporkannya. Hingga akhirnya, diketahui bahwa pelaku merupakan Neira.

Ilustrasi kekerasan (shutterstock)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Yopi menduga, Neira melaporkan balik MFH dengan dugaan melakukan KDRT karena marah. Kemarahan ini muncul setelah Neira diketahui sebagai pelaku ilegal akses.

Pasalnya, Yopi mengklaim MFH dengan Neira sudah pisah rumah sejak akhir September 2021.

Baca Juga:Gara-gara Tangan Inul Daratista Lebam, Adam Suseno Disebut KDRT

"Pada saat diproses ternyata diketahui pelakunya adalah N. Dari situlah mungkin N mulai marah dan tiba-tiba mengeluarkan isu yang tidak-tidak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini