Dipolisikan Suami soal Ilegal Akses, Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Korban KDRT Neira J Kalangi

Meminta agar kasus dugaan KDRT yang dilaporkan dapat diproses oleh Polres Depok.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:39 WIB
Dipolisikan Suami soal Ilegal Akses, Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Korban KDRT Neira J Kalangi
Neira J Kalangi (26), korban KDRT, memberikan keterangan kepada awak media usai penangguhan penahanannya terkait kasus ilegal akses yang dilaporkan suaminya, dikabulkan Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Dia melaporkan kasus KDRT setelah suaminya lebih dulu melaporkannya atas dugaan kasus ilegal akses. Kasus ilegal akses ini dilaporkan MFH ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021.

Namun, kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto menyebut laporan kasus KDRT yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya hingga kekinian tak kunjung menemui titik terang.

"Kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/1/2022) kemarin.

Di sisi lain, kata Odie, Niera telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kasus ilegal akses yang dilayangkan MFH. Dia juga ditahan sejak 16 Januari 2022.

Baca Juga:Neira J Kalangi Korban KDRT Malah Ditahan, Pengacara Suami Klaim Lebih Dulu Laporkan soal Ilegal Akses

"Kasus itu pun (ilegal akses) naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," jelasnya.

Seorang perempuan bernama Neira J Kalangi (26) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Tragis, dia justru ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan atas kasus ilegal akses yang dilaporkan oleh suaminya. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Seorang perempuan bernama Neira J Kalangi (26) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Tragis, dia justru ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditahan atas kasus ilegal akses yang dilaporkan oleh suaminya. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Bantah KDRT

Belakangan, MFH membantah telah melakukan KDRT terhadap Neira. Dia menyebut pernyataan yang disampaikan Neira di media sosial tidak sepenuhnya benar.

"Banyak fakta yang bohong, tidak sepenuhnya benar," singkat MFH di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Sementara kuasa hukum MFH, Yopi Pebri mengklaim, kliennya melaporkan kasus dugaan ilegal akses sebelum adanya isu KDRT yang disampaikan oleh Neira di media sosial.

Baca Juga:Gara-gara Tangan Inul Daratista Lebam, Adam Suseno Disebut KDRT

Dia juga mengklaim melaporkan kasus ilegal akses ini tanpa mengetahui bahwa pelaku ternyata Neira.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini