"Akhirnya dituruti lah sama korban datang bersama keluarganya ke Apartemen Green Lake Ciputat Jalan Rasuna Said Ciputat, akhirnya digrebek sama-sama," sambung Aldo.
Aldo menegaskan, pelaku memang sempat meminta uang kepada korban bila foto vulgar tersebut tak ingin disebar.
"Pelaku mintanya Rp 700 ribu. Belum terjadi pemerasan, nanti kita cek lagi apakah ada ancaman jika tak memberikan uang," tegas Aldo.
Akibat perbuatannya, pelaku TDP diancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan saat ini sedang meringkuk di dalam penjara.
Baca Juga:2 Faktor Penyebab Kasus Harian COVID-19 di Tangsel Naik
"Kita sangkakan dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Aldo.
Kontributor : Wivy Hikmatullah