Digerebek Polda Metro Jaya, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Januari 2022 | 21:58 WIB
Digerebek Polda Metro Jaya, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini