SuaraJakarta.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11,3 kilogram yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta.
Polisi pun mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka penyelundupan sabu, yakni CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29).
"Barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan mobil dan sabu dimasukkan ke dalam ban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (28/1/2022).
Zulpan menjelaskan keempat tersangka ditangkap pada hari dan tempat yang berbeda.
Baca Juga:Pulangkan 98 Pegawai Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya: Hanya sebagai Saksi
Tersangka CLU dan AP berhasil di tangkap di Beji, Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan barang bukti awal sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, telepon genggam, satu mobil Avanza dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, RF dan F diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Dari RF dan F kami berhasil menyita narkotika jenis sabu 1,23 gram, tiga buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen," kata dia.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun masih terus mengembangkan penangkapan tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut guna mengetahui jaringan narkotika.
Baca Juga:Warga Dua Kecamatan di Pedalaman Aceh Timur Keluhkan Sering Alami Pemadaman Listrik
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [Antara]