Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 31 Januari 2022 | 19:56 WIB
Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi terkait penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi dalam kasus ujaran "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," imbuh Edy Mulyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini