Dinkes DKI Jakarta Persilakan Perkantoran Kembali Terapkan WFH, Tak Harus Tunggu Status PPKM

Jika ditemukan ada kasus terkonfirmasi lebih dari satu orang, perkantoran dapat menghentikan sementara aktivitas di kantor atau menerapkan lockdown.

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Senin, 31 Januari 2022 | 20:20 WIB
Dinkes DKI Jakarta Persilakan Perkantoran Kembali Terapkan WFH, Tak Harus Tunggu Status PPKM
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia TL Handayani. [Foto: Beritajakarta.id]

SuaraJakarta.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mempersilakan perkantoran menerapkan kembali WFH (Work From Home) bagi para karyawannya menyusul kasus COVID-19 di Jakarta yang meningkat.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, kebijakan memperketat aturan bekerja di kantor tak harus menunggu perkembangan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ditingkatkan.

"Terlepas dari kita menunggu level PPKM, dari masing-masing tentu bisa membuat kebijakan yang misalnya kantor lebih restriksi sehingga WFH, WFO-nya lebih agresif dibanding aturan yang mengikuti level PPKM, itu dibolehkan," ujar Dwi kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Terlebih, kata Dwi, jika ditemukan ada kasus terkonfirmasi lebih dari satu orang atau berpotensi menimbulkan klaster, perkantoran dapat menghentikan sementara aktivitas di kantor atau menerapkan lockdown.

Baca Juga:Omicron Melonjak, Ini 4 Arahan Jokowi Terkait Evaluasi PPKM

"Apalagi kalau memang ada kasus atau apalagi kasusnya enggak cuma satu dan memang klaster, sudah ada juga kebijakan untuk menghentikan sementara aktivitas di kantor tersebut sehingga bisa dilakukan disinfeksi ruangan," ucap dia.

Selain itu, lanjut Dwi, penerapan lockdown sementara juga dapat dilakukan sebagai pelacakan kontak.

Dwi menuturkan hal tersebut dapat menjadi alat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Kemudian bisa melajukan tracing lebih baik pada kontak erat kasus positif sebelumnya. Itu bisa menjadi alat untuk kita memutus rantai penularan segera agar COVID-nya tidak menular di lingkungan aktivitasnya kita," katanya.

Baca Juga:PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 1 Februari-14 Februari 2022, Tiga Wilayah Ini Diberlakukan PPKM Level 3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini