SuaraJakarta.id - Kasus harian Covid-19 di Jakarta terus melonjak. Akankah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali tarik rem darurat?
Terkait ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan masih belum berencana tarik rem darurat di Jakarta.
Kebijakan tarik rem darurat baru akan dilakukan Anies ketika rumah sakit rujukan Covid-19 mulai penuh.
Menurutnya, faktor utama dalam mengambil kebijakan membatasi mobilitas warga adalah berdasarkan tingkat keterisian rumah sakit.
Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 1 Februari: Positif 6.388, Sembuh 1.665, Meninggal 12
"Salah satu faktor untuk menetapkan pengetatan adalah tentang keterisian di rumah sakit," ujar Anies di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (1/2/2022).

Anies mengungkapkan, pengetatan mobilitas masyarakat baru bisa dilakukan ketika keterisian rumah sakit mulai tak mampu menampung pasien lagi.
Hal ini disebutnya sudah menjadi acuan selama satu tahun setengah menangani pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
"Ketika terjadi peningkatan dalam keterisian rumah sakit, maka pengendaliannya adalah dengan mengurangi mobilitas," jelasnya.
Anies lantas membandingkan dengan situasi bulan Juni-Juli 2021 lalu ketika gelombang kedua Covid-19 muncul.
Baca Juga:Jokowi Minta PTM di Jakarta Dievaluasi, Gubernur Anies Baswedan: Akan Kita Kaji
Dibandingkan dengan kondisi tersebut, situasi sekarang ini, kata Anies, masih lebih baik.
- 1
- 2