SuaraJakarta.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus bergerak mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami IW saat bekerja di media Geotimes.
"Kami sedang mengumpulkan bukti dan sedang menyusun kronologinya," ujar Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Di samping itu, mereka juga sedang menghubungi sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa yang dialami IW.
"Kami lagi menelusuri siapa-siapa saja saksi yang ada di situ. Mengingat kejadiannya pada Senin, 16 November 2015," jelas Afwan.
Baca Juga:Komnas Perempuan KecamDugaan Tindakan Kekerasan Seksual yang Dialami Mantan Reporter Geotimes
Nantinya jika semua alat bukti dan keterangan saksi telah diperoleh, AJI Jakarta dan LBH Pers akan menyerahkan ke IW untuk selanjutnya apakah membuat laporan ke kepolisian.
"Karena kan ini haknya korban," ujar Afwan.
Namun, kata dia, terpenting saat ini bagi korban adalah proses pemulihan psikologisnya. AJI Jakarta dan LBH Pers, telah menawarkan bantuan psikologis bagi korban.
"Saat ini kami fokus dulu untuk pemulihan korban," kata Afwan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah IW mantan reporter Geotimes bersuara di akun Twitter miliknya, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga:Mantan Manajer Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual kepada Reporter Perempuan, Ini Kata Perusahaan
IW membuat thread terkait pengalamannya mendapat pelecehan hingga tindakan percobaan pemerkosaan.
AJI Jakarta dan LBH Pers pun mengutuk tindakan kekerasan seksual dan memberikan perhatian penuh kepada korban kasus kekerasan seksual.
"Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan," tulis keterangan AJI Jakarta dan LBH Pers.
Dalam keterangan tertulisnya, AJI Jakarta dan LBH Pers menceritakan ketika itu pihaknya mendampingi korban dan kemudian mendatangi kantor Geotimes di Menteng, Jakarta Pusat. Hal tersebut sesuai permintaan korban.
Namun tim pendamping tak berhasil menemui manajemen redaksi untuk membahas kasus yang menimpa reporter Geotimes.
"Sesampainya di kantor, tim pendamping menunggu di ruang tamu dan korban menyampaikan ke redaksinya bahwa tim pendamping korban ada di kantor Geotimes untuk membicarakan kasus yang menimpanya. Pada akhirnya, tim pendamping tetap tidak berhasil bertemu manajemen redaksi yang saat itu berada di kantor," tutur keterangan AJI Jakarta.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyayangkan kasus kekerasan seksual yang menimpa korban. Terlebih terjadi di lingkungan kantor.
"Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Siapa pun bisa menjadi korban dan dalam hal ini. Perempuan jelas belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri," tulis AJI Jakarta dan LBH Pers dalam keterangannya.
Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual.
Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.
"AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal," isi keterangan tertulisnya AJI Jakarta dan LBH Pers.