SuaraJakarta.id - Satreskrim Polsek Metro Kembangan menangkap dua pelaku lainnya dalam pencurian blower AC di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar Sianturi mengatakan, penangkapan itu hasil dari keterangan warga dan satu pelaku berinisial AS (33) yang tertangkap pada saat menjalankan aksinya.
"Siang ini kami mengamankan dua pelaku lainnya insiial S (35), RR alias B (20)," ungkap Binsar di Polsek Kembangan, Jakrta Barat, Senin (7/2/2022).
Binsar mengatakan, modus pelaku yakni berpura-pura memperbaiki lampu yang ada di minimarket.
Baca Juga:Curi Blower AC Mini Market di Joglo, Satu Pelaku Bonyok Dihajar Warga
Saat para karyawan lengah mereka mencopot blower AC yang berada di samping gedung minimarket.
"Modusnya, sementara bahwa ketiga tersangka ini berpura-pura ingin melakukan perbaikan terkait lampu taman, kemudian mereka masuk ke Indomaret melakukan pencurian," jelasnya.
Polisi masih mendalami terkait sindikat pencurian dan peran ketiga tersangka. Petugas juga berhasil mengamankan sebuah mobil yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Kemudian tali tambang dan tang yang digunakan untuk membuka blower AC.
"Untuk barang bukti, yang kita amankan, empat buah blower AC, kemudian mobil yang dipakai pelaku dan tang yang digunakan untuk mencuri," jelasnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang maling menjadi bulan-bulanan warga akibat kepergok mencuri blower AC di sebuah minimarket yang berada di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (7/2/2022).
- 1
- 2