Daftar 10 Titik Crowd Free Night Dampak Kenaikan PPKM Jakarta ke Level 3

Kebijakan crowd free night di Jakarta berlaku setiap malam.

Rizki Nurmansyah
Senin, 07 Februari 2022 | 17:42 WIB
Daftar 10 Titik Crowd Free Night Dampak Kenaikan PPKM Jakarta ke Level 3
Suasana penerapan crowd free night saat malam pergantian tahun di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kebijakan crowd free night (CFN) atau malam bebas kerumunan kembali diterapkan di Jakarta. Ini menyusul peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta yang naik ke level tiga.

"Mulai tadi malam kita laksanakan (crowd free night) di 10 titik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).

Kebijakan crowd free night di Jakarta berlaku setiap malam. Mulai pukul 24.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Setiap hari sampai penurunan level PPKM," kata Sambodo.

Baca Juga:Kasus Harian Covid-19 Jakarta Pecah Rekor, Anies Baswedan: Jangan Panik

Berikut 10 kawasan crowd free night di Jakarta:

  1. Sudirman
  2. Thamrin
  3. Asia Afrika
  4. Gunawarman - Senopati - Suryo
  5. SCBD
  6. Kawasan Monas
  7. Kawasan Kota Tua
  8. Kawasan Pantai Indah Kapuk
  9. Kawasan Sunter
  10. Banjir Kanal Timur

Kawasan Bebas Ganjil Genap

Sementara itu, terkait kebijakan bebas ganjil genap (gage), Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Kita tunggu Instruksi Mendagri seperti apa. Karena hari ini baru diumumkan levelnya (kenaikan level PPKM Jakarta)," kata Sambodo.

"Kita tunggu itu. Nanti kalau sudah ada kita pelajari baru nanti kita terjemahkan pengaturan di lapangan seperti apa," sambungnya.

Baca Juga:PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Polda Metro Jaya Tunggu Inmendagri Soal Kebijakan Bebas Gage

Berikut daftar kawasan yang diterapkan ganjil genap:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A Yani
  13. Jalan Gunung Sahari

Sambodo menegaskan bahwa kekinian Polda Metro Jaya masih memberlakukan kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Kebijakan ini berlaku di 13 titik.

"Ganjil genap sementara masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat, mengamati, apakah akan terjadi shifting perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi umum," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini