Operasi Yustisi
Kondisi tersebut terlihat dengan terjaringnya 51 orang dalam operasi yustisi protokol kesehatan di kolong jalan tol Tl Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022).
Kapolsek Cengkareng Kompol Endah Pusparini mengatakan, 51 orang yang terjadiring dalam operasi ini yakni tidak menggunakan masker 49 di antaranya mendapat sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Sementara 2 lainnya, memilih membayar denda administrasi.
Operasi ini digelar bersama tiga pilar guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta, terutama di wilayah Cengkareng.
Baca Juga:Kamar Rawat Penuh, Pasien Covid-19 Antre di Luar IGD RSUD Cengkareng
“Selain melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, kami juga memberikan masker gratis kepada masyarakat, kata Endah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Endah mengimbau agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Ia meminta masyarakat tidak lengah dengan kondisi saat ini.
Mengingat saat ini penyebaran Covid-19, khususnya di Jakarta, sedang tinggi. Terlebih Pemerintah melalui Menko Maritim dan Investasi, Luhut Bunsar Pandjaitan telah menaika level PPKM, menjadi Level 3 pada Senin (7/2/2022) kemarin.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Baca Juga:RSUD Cengkareng Dapat Donasi 1000 APD