SuaraJakarta.id - Aktor Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista. Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi.
Ditya mendaftarkan gugatan terhadap Denny Sumargo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Humas PN Jakarta Barat Eko Aryanto membenarkan adanya gugatan terhadap Denny Sumargo dari Ditya Andrista.
Eko mengatakan, gugatan itu dilayangkan pada Kamis (3/2/2022) lalu, dan teregister dengan nomor 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.
Baca Juga:Denny Sumargo Ajukan Pertanyaan Sensitif ke Dorce Gamalama: Gue Minta Maaf
"Sudah masuk (laporan) ke PN Jakarta Barat. Didaftarkan tanggal 3 Februari, dengan nomor register: 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt," kata Eko saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (8/2/2022).
Eko menyampaikan, Ditya merasa mengalami kerugian sekitar ratusan juta rupiah akibat perjanjian yang dilakukan secara lisan dengan Denny Sumargo.
"Sekitar Rp 880 juta sekian," ungkap Eko.
Gugatan ini, kata Eko, akan berproses dalam waktu dekat. Di persidangan, lanjut Eko, Ditya harus dapat menghadirkan bukti dan saksi, agar memperkuat gugatannya, meski perjanjian diantara mereka hanya secara lisan.
Sebelumnya, aktor Denny Sumargo melaporkan mantan managernya Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pemalsuan dan penggelapan dana.
Baca Juga:Banjir Kritikan, Denny Sumargo Luruskan Pernyataan Soal Mendewakan Gala
Atas dugaan tindak pemalsuan itu, Denny Sumargo mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta.
Kontributor : Faqih Fathurrahman