Tangsel PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Harus Izin Satgas Covid-19, Tak Berizin Dibubarkan

Memberi perhatian khusus pada aturan resepsi pernikahan lantaran rawan menimbulkan kerumunan yang menjadi sumber penularan kasus baru Covid-19.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 Februari 2022 | 08:05 WIB
Tangsel PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Harus Izin Satgas Covid-19, Tak Berizin Dibubarkan
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ditemui di Puspemkot Tangsel, Jumat (20/8/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Kalau dari hasil diskusi, pertama kualitas penggunaan masker. Masker itu dipakai pagi sampai sore kan itu nggak efektif. Kedua, orang berkerumun. Ini paling banyak, orang berkerumun di tempat hajatan, di restoran, pinggir jalan, kafe," ungkapnya.

"Makanya Presiden juga menyarankan untuk ditegakkan protokol kesehatan dan mengurai kerumunan. Dan kita akan gencar lagi patroli prokes oleh Satpol-PP bersama jajaran TNI, Polri dan lainnya," pungkas Benyamin.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Tok! Crowd Free Night di Tangsel Ditiadakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak