SuaraJakarta.id - Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan menghentikan kegiatan crowd free night (CFN). Hal itu mengikuti kebijakan Polda Metro Jaya yang menghentikan kegiatan tersebut.
Penghentian kegiatan crowd free night di Tangsel dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Sutarman. Ia menyampaikan kebijakan peniadaan CFN berlaku mulai Selasa (8/2/2022) malam.
"Crowd free night yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan berakhir pada hari ini," kata Dicky saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (8/2/2022).
Meski begitu, Dicky menerangkan, Satlantas Polres Tangsel bakal tetap melaksanakan patroli yang rutin dilakukan setiap malam untuk mencegah balap liar.
Baca Juga:PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Injak 'Rem Darurat', Kapasitas Mal hingga Pesta Pernikahan Dibatasi
"Satlantas tetap melanjutkan kegiatan patroli untuk antisipasi balap liar, dan antisipasi gangguan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) lain. Tapi giat patroli diikuti dengan pemberian imbauan terkait protokol kesehatan (prokes)," ungkap Dicky.
Sebelumnya diberitakan Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengumumkan, pihaknya meniadakan kegiatan crowd free night.
"Perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari lalu mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Meski begitu, Zulpan menuturkan bahwa pihaknya tetap melaksanakan patroli ke restoran hingga kafe. Sehingga diharapkan tidak terjadi kerumunan.
"Tapi Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan," tuturnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah