Jakarta PPKM Level 3, Polres Jakbar Terapkan Crowd Free Night di 8 Wilayah Ini

Untuk waktu crowd free night, akan diberlakukan pada pukul 24.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Senin, 07 Februari 2022 | 21:02 WIB
Jakarta PPKM Level 3, Polres Jakbar Terapkan Crowd Free Night di 8 Wilayah Ini
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo. [Dok. Polres Jakbar]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menerapkan crowd free night (CFN) menyusul kebijakan PPKM Jakarta yang dinaikkan ke level tiga, terhitung mulai Senin (7/2/2022).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, ada delapan titik crowd free night di Jakbar.

Berikut titik crowd free night di Jakarta Barat:

  1. Kawasan Kota Tua Tamansari
  2. CNI Kembangan
  3. Jalan Kyai Tapa Tanjung Duren
  4. Jalan KH Moch Mansyur Tambora
  5. Sedayu Mall dan Kawasan Taman Palem Cengkareng
  6. Jalan Bhakti 6 Komplek Pajak Kemanggisan
  7. Green Ville Kebon Jeruk
  8. Daan Mogot Mall Kalideres

"Kebijakan tersebut dilakukan sebagaimana adanya peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 dan dilakukan untuk menekan mobilitas kendaraan," kata Ady saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:PPKM Jakarta Naik Level 3, Pemkot Jakbar Bakal Tambah Personel Awasi Jam Operasional Kafe

Untuk waktu crowd free night, kata Ady, akan diberlakukan pada pukul 24.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Selain operasi penegakkan protokol kesehatan, Polres Metro Jakarta Barat juga akan menggelar operasi yustisi ke tempat hiburan malam.

Ady menegaskan, akan menindak tempat hiburan malam yang nekat buka melampaui waktu yang telah ditetapkan.

"Kami tidak akan mentolerir jika ada pihak hiburan yang membandel atau nekat buka diluar batas jam operasional yang telah ditentukan. Akan kami police line jika masih ada yang membandel," tegasnya.

Kebijakan micro lockdown, lanjut Ady, juga akan diberlakukan jika ada RT atau RW yang dinyatakan sebagai zona merah.

Baca Juga:Daftar 10 Titik Crowd Free Night Dampak Kenaikan PPKM Jakarta ke Level 3

Kontributor : Faqih Fathurrahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak